Tugas PPID
1. Membantu PPID utama melaksanakan tanggung jawab,tugas dan kewenangannya;
2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat,tepat,berkualitas dengan mengedepanlan prinsip-prinsip pelayanan prima;
5. Mengumpulkan,mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Kementrian Dalam Negeri/Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik;dan
6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informaso dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.
Fungsi PPID
1. Pengelolaan Informasi;
2. Dokumentasi arsip;
3. Pelayanan Informasi.