Tugas PPID

1. Membantu PPID utama melaksanakan tanggung jawab,tugas dan kewenangannya;

2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;

3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat,tepat,berkualitas dengan mengedepanlan prinsip-prinsip pelayanan prima;

5. Mengumpulkan,mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Kementrian Dalam Negeri/Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik;dan

6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informaso dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.

Fungsi PPID

1. Pengelolaan Informasi;

2. Dokumentasi arsip;

3. Pelayanan Informasi.