1.Q: Apa yang dimaksud dengan PPID

   A: PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau   pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

2.Q: Apa yang dimaksud dengan informasi publik?

   A: Informasi publik  adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola dan dikirim oleh organisasi Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan informasi organisasi Badan Publik dan/atau penyelenggaraan badan publik lainnya dalam kerangka koordinasi pengelolaan dan pelayanan informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

3.Q: Ada berapa macam informasi publik?

   A: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Tahun 2008, ada 4 (empat) jenis informasi publik, yaitu:

  1. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  2. informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta;
  3. informasi yang wajib tersedia setiap saat;
  4. informasi yang dikecualikan.

 4.Q: Informasi apa saja yang boleh diminta?

    A: Semua informasi boleh diminta kecuali yang termasuk dalam informasi yang dikecualikan.

 5.Q: Bagaimana cara memperoleh informasi publik?

    A: Pemohon dapat datang langsung ke loket informasi di kantor SKPA atau bisa melalui website ini (http://ppid.distan.kalbarprov.go.id)

 6.Q: Siapa saja yang boleh meminta informasi publik?

    A: Siapa saja boleh meminta informasi publik, baik perseorangan maupun badan hukum dengan menyertakan fotokopi identitas dan fotokopi akta badan hukum untuk pemohon dari badan hukum.

 7.Q: Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan informasi publik?

    A: Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.